MUI Karawang Kecam Keras Tindakan Tim 01 yang Kampanye di Masjid Agung, Minta Bawaslu Karawang Serius

MUI Karawang Kecam Keras Tindakan Tim 01 yang Kampanye di Masjid Agung, Minta Bawaslu Karawang Serius

Ketua MUI Karawang Tajudin Nur --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - MUI Karawang mengecam keras penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Terbaru, ia mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan adanya kegiatan pengajian di Masjid Agung yang disisipi kampanye untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.

Ketua MUI Karawang Tajudin Nur menyampaikan, sarana ibadah, seperti masjid merupakan fasilitas umum milik masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, bukan kegiatan politik.

"Sarana ibadah, majelis taklim, dan lembaga pendidikan adalah milik umum, semua golongan. Seharusnya kampanye di masjid itu tidak dilakukan, karena sudah jelas ini dilarang," terangnya, Senin, 18/11/2024.

Tajudin Nur sangat menyesalkan atas terjadinya kejadian tersebut, sebab dengan dilakukannya kegiatan kampanye di masjid dapat memicu konflik di masyarakat.  

BACA JUGA:Tawuran Kembali Pecah di Karawang, Tangan Seorang Pemuda Putus Terkena Sajam

"Kalau masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan digunakan untuk kegiatan politik, ini bisa mendatangkan konflik. Karena jemaah masjid itu kan dari semua kalangan," katanya.

Ia meminta Bawaslu Karawang untuk bisa bertindak tegas dan bekerja lebih aktif dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Bawaslu harus aktif mengawasi jalannya proses Pilkada, ketika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan tegas," ujarnya.

Ia memaparkan, sebelumnya MUI Karawang telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilihan kepada para Ketua MUI tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Kode Hadiah Terbaru Game Pocket Arena Next Gen November 2024, Dapet 10 Time Limited Draw Coupon

"Kami sudah megundang para Ketua MUI tingkat kecamatan untuk mendapatkan edukasi dari KPU mengenai aturan-aturan dan larangan-larangan di Pilkada 2024, termasuk larangan kegiatan kampanye di masjid," tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, MUI Karawang berharap para Ketua MUI tingkat kecamatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya ke setiap majelis taklim dan lembaga pendidikan.

"Kami berharap dan mendorong agar para Ketua MUI tingkat kecamatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilihan," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti adanya penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Ia akan segera memberikan himbauan kembali kepada para Ketua MUI tingkat kecamatan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: